REMBANG – Pemerintah Desa (Pemdes) diperbolehkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk menangani bencana kekeringan di tempatnya. Mengingat bencana kekeringan di Kabupaten Rembang saat ini semakin meluas.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), per Selasa (12/9), Kabupaten Rembang masih berstatus siaga darurat kekeringan. Dimana terdapat 31 desa yang mengalami krisis air bersih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, Rabu (13/9) menyampaikan, bagi Pemdes yang menganggarkan APBDes untuk penanggulangan bencana bisa digunakan untuk pengadaan air bersih. Dana tersebut bisa dicairkan menggunakan surat keterangan dari BPBD Rembang.
“Jadi di pemerintah desa bisa mempergunakan anggaran itu (APBDes) untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang butuh untuk air bersih itu dipersilakan. Tapi pencairannya harus dilampiri dengan dukungan surat keterangan dari BPBD,” jelasnya.
Lebih lanjut Slamet menerangkan, cepat atau lamanya pencairan tergantung masing-masing desa. Jika anggaran penanggulangan bencana sudah ada di Rekening Kas Umum Desa (RKUDES) maka pencairan bisa segera dilakukan. Sementara untuk nominal penganggaran tiap desa berbeda-beda.
“Itu variasi ya, ada yang Rp 10 juta, ada yang Rp 15 juta, ada yang Rp 20 juta. Berkisar antara Rp 10-20 juta masing-masing desa itu,” bebernya
Dirinya menambahkan, jika tidak ada bencana yang terjadi maka anggaran penanggulangan bencana akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Kendati demikian, penganggaran penanggulangan bencana melalui APBDes merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelayanan Pemdes kepada masyarakat.(Rendy/Msd/CBFM)