Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rembang menggelar audiensi dengan Pemkab Rembang terkait beberapa keluhan yang dihadapi nelayan, di Ruang Rapat Bupati, Kamis (10/2). Salah satu keluhan nelayan yang disampaikan adalah hingga saat ini mereka masih belum bisa melaut karena lamanya proses ijin dikeluarkan.

Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rembang, Kartono menyatakan ada sejumlah masalah yang dihadapi nelayan kapal-kapal besar, dengan bobot di bawah 30 Gross Ton maupun di atas 30 Gross Ton (GT).

Seperti lamanya mengurus Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), mahalnya pajak yang ditentukan Pemerintah dan harapan ada kelonggaran sehingga nelayan bisa segera melaut. Teruntuk pengurusan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), menurutnya terlalu lama.

Perijinan melalui online yang tujuannya memudahkan itu justru dirasanya malah menyulitkan nelayan. Khususnya dalam hal verifikasi. Harapannya sambil menunggu terbitnya SIPI , kapal diperbolehkan melaut.

” Pengurusan surat – surat ijin berjalan sambil menunggu selesai nelayan diperbolehkan melaut. Ada surat diskresi atau apa , ada kebijakan dari pemerintah, nelayan sudah menganggur dua bulan, apalagi ini jelang lebaran.” Terangnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan keluhan nelayan sebenarnya telah disampaikan langsung kepada Gubernur Ganjar Pranowo saat berkunjung ke Rembang beberapa waktu lalu. Bahkan saat forum audiensi ini berlangsung, Bupati juga melaporkannya ke Gubernur melalui pesan singkat dari handphone.

Namun karena nelayan ingin diikut sertakan dan ketemu langsung dengan Gubernur, maka Bupati akan memfasilitasi pertemuan tersebut. Rencananya minggu depan Dirinya dan perwakilan nelayan menemui Ganjar Pranowo.

“Kita akan berupaya untuk adanya deskresi atau kelonggaran atau kebijakan sampai terbitnya ijin supaya diberi kebijakan untuk bisa melaut. Jadi bahasanya nanti sampai terbitnya ijin,” kata Bupati Hafidz.

Bupati Hafidz meminta jika upaya yang dilakukan Pemkab untuk nelayan agar bisa melaut sembari menunggu ijin keluar disetujui pemerintah provinsi, nelayan diwajibkan untuk menunjukan bukti pengurusan surat ijin.

Hal itu perlu dilakukan untuk menghormati kesepakatan yang telah dijalin Pemkab Rembang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (Rendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…