Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang menyediakan Posko Layanan Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Posko tersebut terletak di halaman kantor Dinperinnaker Kabupaten Rembang.
Sub. Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, Afief Firmandha Hatna menyampaikan, posko layanan informasi dan aduan difungsikan untuk menampung aduan para pekerja apabila dalam waktu yang telah ditentukan, perusahaan belum memberikan THR kepada karyawannya.
Selain itu, posko tersebut juga dapat menjadi media konsultasi bagi perusahaan yang belum memahami mekanisme mengenai penyaluran THR Keagamaan tahun 2022 ini.
“Fungsi dari posko layanan pengaduan dan informasi tunjangan hari raya keagamaan yaitu sebagai wadah bagi pekerja atau buruh untuk menyampaikan permasalahan jika terjadi tidak diberikannya THR oleh perusahaan,” kata Afief Firmandha Hatna.
Dirinya menyebutkan, posko ini mulai beroperasi pada 18 April 2022. Sebelumnya, Dinperinnaker Rembang telah mengirimkan edaran tertulis kepada masing-masing perusahaan agar menyalurkan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika ada karyawan yang belum menerima THR pada batas waktu yang telah ditetapkan, bisa mengajukan aduan secara tertulis ke posko yang telah disediakan. Surat aduan yang diterima selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.
“Laporan kami terima dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani oleh pengaduk atau yang bersangkutan, kemudian kami akan melaporkan kepada provinsi dengan format yang sudah ada,” terangnya.
Dirinya membeberkan, hingga saat ini, Dinperinnaker Kabupaten Rembang belum menerima aduan baik dari perusahaan maupun karyawan atau tenaga kerja soal kepastian THR mereka. Posko aduan akan beroperasi hinggap akhir bulan ramadhan atau sebelum cuti bersama hari raya idul Fitri yakni pada tanggal 28 April 2022. (Rendi)