REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mewacanakan akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Sulistyono.
Menurutnya revisi Perda Tibum untuk memastikan tidak ada dobel aturan antara Perda tentang Penyakit Masyarakat atau Pekat yang masih menunggu persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.
“Perda Pekat belum disahkan. Perda Pekat tahun kemarin sempat ada proses. Tapi beum disetujui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah. Karena ada aturan yang dobel antara Perda Pekat dengan Perda Tibum,” kata Sulis.
Ia menambahkan, jika Perda tentang penyakit masyarakat memang sudah rampung dibahas bersama DPRD Kabupaten Rembang. Namun setelah hasilnya dikirimkan ke Kanwil Kemenkumham Jateng diketahui ada sejumlah aturan yang terdapat pada Perda Pekat, dan tercantum juga di Perda Tibum.
“Kalau di Perda Pekat itu lebih detail kalau di Tibum belum detail,” bebernya.
Salah satu yang membedakan antara Perda Pekat dengan Perda Tibum ialah seluruh minuman keras beralkohol dilarang dijual di Kabupaten Rembang. Sedangkan di Perda Tibum membatasi maksimal kadar alkohol 5 persen. (Asmui.Msd)