Pemerintah Kabupaten Rembang telah mengajukan usulan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dalam usulan itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, mengajukan 1.862 formasi PPPK. Afan Martadi, Kepala BKD Rembang menyebutkan usulan tersebut terdiri dari formasi guru sebanyak 1.309, tenaga Kesehatan 399 formasi dan tenaga teknis 154 formasi.
“Jadi kami memberikan surat ke Kemenpan RB tanggal 30 Juni 2022, usulan formasi yang kita usulkan 1.862 formasi. Formasi PPPK untuk tahun 2022 ini semuanya jabatan fungsional. Tidak ada yang jabatan administratif,” imbuhnya.
Afan menerangkan, pengajuan tersebut dilakukan juga untuk mengantisipasi kekurangan pegawai di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menyusul penghapusan honorer. Sementara untuk jumlah pegawai non ASN di Kabupaten Rembang disebutkannya saat ini berjumlah sekitar 3.000an.
Dengan jumlah usulan yang sudah diajukan oleh BKD Rembang, praktis baru mengurangi setengah dari jumlah pegawai non ASN yang ada saat ini. Sementara sisanya, dikatakannya akan kembali diusulkan di tahun berikutnya.
“Nanti kita buat formasi lagi tahun depan. Usulan lagi PPPK maupun CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), dengan catatan dari Kemenpan membuka formasi untuk CPNS maupun PPPK,” bebernya.
Dirinya menegaskan, usulan jumlah formasi yang diajukan masih menunggu persetujuan dari Kemenpan RB. Sehingga jumlah usulan sebanyak 1.309 formasi dimungkinkan bisa berkurang.
“Setelah ada jawaban persetujuan nanti kita umumkan formasi untuk Kabupaten Rembang sekian. Yang guru silahkan daftar, yang Kesehatan silahkan daftar dan tenaga teknis silahkan daftar sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.(Dari Rembang Rendy melaporkan)