Pemerintah Kabupaten Rembang telah mengajukan sebelas rancangan peraturan daerah untuk dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kesebelas rancangan tersebut masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah 2022 untuk dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Rembang, Dedhy Nugraha melalui Sub koordinator perundang-undangan, Nita Valenia hari Kamis (17/2) mengatakan saat ini persiapan pembahasan raperda memasuki penyampaian naskah akademik oleh Organisasi Perangkat Daerah bekerjasama dengan perguruan tinggi.
“Setelah raperda ditetapkan oleh Propemperda, OPD pemrakarsa menyampaikan naskah akademik atau penjelasannya beserta raperdanya ke Bagian Hukum dibahas secara internal,” Imbuhnya
Nita Valenia menjelaskan setelah uji publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat maka selanjutnya melakukan harmonisasi dan sinkronisasi untuk diusulkan kepada Bupati, disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna.
Kesebelas raperda yang diajukan itu meliputi 3 raperda wajib yang dibahas setiap tahunnya yaitu raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021, raperda perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan Raperda APBD tahun anggaran 2023.
Kemudian raperda non APBD meliputi raperda revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang tahun 2011-2031, raperda budaya integritas, raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, raperda pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dan raperda rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK).
Selain itu pemerintah kabupaten Rembang juga mengajukan perubahan raperda penyertaan modal BPR BKK Lasem, PD BKK Kaliori dan Bank Jateng, perubahan raperda pengelolaan barang milik daerah serta perubahan raperda retribusi perijinan tertentu.(Msd/Rd)