REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Rembang, Mahfudz mengatakan di dalam Perda tersebut terdapat kemudahan dan perlindungan dan pengembangan bagi UMKM.
“Memberikan perlindungan dan pengembangan usaha mikro. Karena kewenangan daerah menangani usaha mikro. Di dalamnya terdapat kemudahan dan perlindungan-perlindungan bagi usaha mikro,” jelasnya.
Di dalam Perda tersebut misalnya pada pasal 15, ada suatu kewajiban mal dan swalayan wajib menyediakan 30 persen ruang promosi bagi usaha mikro yang ada di Rembang.
Tentunya usaha yang boleh memanfaatkan ruang promosi di swalayan atau toko modern seperti alfa mart dan indomart adalah usaha yang memiliki sejumlah persyaratan.
Perda tersebut sudah mulai dibahas di panitia khusus 2. Dalam waktu dekat Perda tersebut akan segera diparipurnakan setelah lolos evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (Asmui/Msd)