Bupati Rembang H.Abdul Hafidz menerima penghargaan Sertifikat Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, di Deluxe Class Building – Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (31/5) kemarin.
Bupati Hafidz usai menerima penghargaan tersebut didampingi Ketua Kabupaten Sehat sekaligus sang istri Hj. Hasiroh Hafidz dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Hj. Harisa Laraswatie, S.Kep, M.Kes mengatakan Pemkab Rembang mendapat sertifikat penghargaan dari Kementerian Kesehatan atas usaha untuk bebas dari penyakit Frambusia.
Pihaknya akan selalu berkomitmen agar Kota Garam bebas dari penyakit Frambusia sampai 2024. Sinergi antara Pemerintah, Dinas Kesehatan dan masyarakat diperlukan dalam pencegahan penyakit Frambusia.
“Saya selaku Bupati menyanggupi bebas dari Frambusia sampai 2024 jangan sampai ada timbul baru. Maka saya berharap Gerakan dari pemerintah, masyarakat, tim profesi utamanya dinas Kesehatan bersama-sama agar tidak muncul penyakit Frambusia di Kabupaten Rembang sampai tahun 2024,” terangnya.
Untuk diketahui, penyakit Frambusia adalah penyakit kulit menular menahun yang kambuhan. Penyebab penyakit Frambusia adalah kuman Treponema Perteneu, yang dimana kulit mengalami infeksi akibat bakteri tersebut.
Penyakit ini dapat tumbuh dan berkembang di daerah yang tropis, panas, dan hujan. Selain itu kebersihan lingkungan merupakan faktor penting pada penyakit ini.
Pada penyakit ini bakteri tidak dapat menembus kulit utuh, tetapi masuk melalui luka lecet, goresan, atau luka infeksi kulit lain. Frambusia merupakan salah satu penyakit menular yang berisiko pada cacat penampilan fisik dan gangguan sosialisasi.(Dari Rembang Rendy melaporkan)