REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang, memastikan tidak akan membebani masyarakat khususnya petani pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz, dalam kegiatan rapat koordinasi BBM dan Liquid Petroleum Gas (LPG), di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Hari Senin (12/9).
Bupati mengatakan para petani apabila ingin membeli solar untuk mengisi traktor atau diesel di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) cukup mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Desa. Tidak harus ke Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang.
“Kemarin, di SPBU Tanjungan, ada traktor, yang digelar di area SPBU. Sebetulnya, kami sudah menyampaikan koordinasi lewat telepon. Sebetulnya para petani / nelayan, bisa beli di SPBU melalui cara. Kalau petani cukup kepala desa. Kalau yang lain kepala dinas,” Imbuhnya.
Bupati berharap dengan adanya pertemuan itu ada pemahaman bersama antara SPBU, agen LPG dan penerima subsidi. Agar subsidi bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Karena apabila ada penyelewengan maka ada sanksi yang diberlakukan.
Pasalnya, 2 kasus penimbunan BBM di Rembang, saat ini, juga telah diproses di Kepolisian Resort Rembang.
Sementara itu Kepala Dintanpan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto menerangkan rekomendasi memang tidak diharuskan ke Dintanpan, namun apabila ada permintaan tetap dilayani. Pihaknya dalam sehari bisa menerbitkan rekomendasi antara 20 hingga 30 rekomendasi untuk traktor roda 2, roda 4 dan pompa air.
“Untuk kebutuhan traktor roda 2 itu sehari 10 liter, traktor roda 4 sekitar 40 sampai 50 liter. Pompa air sekitar 5 sampai 10 liter. Tergantung kapasitas mesin,” Bebernya.
Agus Iwan menyebutkan syarat mendapatkan rekomendasi sesuai peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019 tentang tata cara mendapatkan rekomendasi untuk pertanian yaitu foto kopi KTP, pengantar dari desa dan foto alat beserta speknya.(Masudi)