REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Selasa (5/9), melakukan mediasi terhadap korban dugaan pelecehan seksual. Kasus itu dilakukan oleh oknum tenaga kerja asing (TKA) di salah satu perusahaan di Kabupaten Rembang, kepada karyawati, berlangsung pada Senin (4/9).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo mengatakan dari pengakuan korban yang berinisial IA tersebut, pelecehan itu terjadi saat dirinya sedang menjalani hari pertama masuk kerja.
“Kemarin itu saya mendapat laporan pelecehan seksual berupa menyentuh beberapa kulit, tangan dan organ-organ kulit itu dilakukan oleh TKA,” imbuhnya.
Kepala Dinperinnaker menerangkan peristiwa itu berawal saat perempuan berusia 21 tahun ini diberikan training (pelatihan) bersama karyawan lainnya.
Setelahnya, IA justru dibawa ke ruangan tersendiri, sehingga dia hanya berdua bersama dengan oknum TKA tersebut. Di sinilah yang bersangkutan mendapat perlakuan yang dinilai mengarah kepada pelecehan.
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, korban mengaku disentuh di bagian tangan hingga sekitar dada. Parahnya, tindakan itu diketahui dilakukan hingga berulang kali. Setelahnya, saat tiba jam istirahat, korbanpun berniat keluar dari pabrik. Namun, hal itu justru tidak diperkenankan oleh petugas keamanan.
Akhirnya, korbanpun menghubungi salah satu temannya dan laporan tersebut diteruskan ke pihak Dinperinaker. Mendengar informasi tersebut, pihak Dinperinaker kemudian menjemput korban untuk diajak pulang.
Lebih lanjut, menurut Martopo, pihaknya pun menindaklanjuti perkara ini dengan melaksanakan mediasi antara manajemen perusahaan dan korban. Dari hasil pertemuan tersebut, korban diberikan waktu tiga hari untuk memutuskan, apakah tetap ingin bekerja atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Kepala Bidang Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang Teguh Maryadi menambahkan, tenaga kerja di perusahaan tersebut ada sekitar 800 karyawan yang didominasi perempuan. Sehingga dengan adanya kejadian ini, Dinperinaker akan bersikap tegas.
“Setelah identifikasi di lapangan, betul ada indikasi tersebut. Kami menyelamatkan korban dulu. Kita negosiasi dengan pihak perusahaan. Ijin ke HRD kita bawa pulang korban kita serahkan ke keluarganya,” bebernya.
Pihaknya merekomendasikan kepada manajemen perusahaan untuk memberikan sanksi kepada terduga pelaku.
Ia meminta agar oknum tersebut tidak ditempatkan di Kabupaten Rembang lagi baik itu diPHK maupun dipulangkan ke negara asal.(Masudi/CBFM)