REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemerintah Kabupaten) Rembang, akan mengucurkan dana senilai Rp. 40 juta per desa. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang penyelenggaraan pemberdayaan pemerintahan desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Nurwanto, kepada Radio CBFM, di ruang kerjanya, hari Senin (4/7).
Nurwanto mengatakan bantuan khusus dari Pemkab Rembang dari Bantuan keuangan Keuangan itu untuk keperluan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Untuk Pilkades, Pemkab Rembang mengalokasikan bantuan keuangan khusus kepada 42 desa itu masing-masing Rp. 40 juta itu,” Imbuhnya.
Ia menambahkan apabila desa pelaksana pilkades masuk kategori desa besar dengan jumlah pemilih banyak, sehingga bantuan dari Pemkab habis, maka desa bersangkutan diminta menggunakan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dirinya mempersilakan dana dampingan dari desa berasal dari pendapatan desa. Kecuali, dari Dana Desa (DD). Karena DD diperbolehkan untuk membantu penyelenggaraan pilkades hanya untuk membeli sarana prasarana protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Misalnya, untuk membeli thermogun, masker, hand sanitizer, semprot desinfektan dan cuci tangan. Itu boleh menggunakan DD 8% untuk kegiatan PPKM Mikro,” Jelasnya.
Perlu diketahui, 42 desa di wilayah Kabupaten Rembang, akan mengadakan pilkades yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2022, bagi kepala desa yang akhir masa jabatannya pada tanggal 16 Desember 2022 nanti. Saat ini, memasuki tahap pembentukan panitia pendaftar pemilih.(Masudi)