KRAGAN – Puluhan pemilik traktor dari sejumlah desa di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Minggu siang (11/9/2022) memblokir Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tepi jalan pantura turut wilayah Desa Tanjungan, Kecamatan Kragan.
Aktifitas pengisian di SPBU perbatasan dua kecamatan ini sempat tersendat akibat antrian traktor yang akan membeli solar.
Mereka datang dengan membawa sekitar 24 unit traktor, kemudian diparkir menutupi jalan masuk SPBU tersebut.
Para pemilik traktor mendesak pembelian solar subsidi dipermudah, hanya dengan membawa surat keterangan dari pihak desa.
Tapi ada informasi yang mensyaratkan pemilik traktor membawa surat keterangan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang.
Aparat Polsek Kragan juga siaga di lokasi SPBU, guna mengamankan situasi. Kapolsek Kragan, AKP Imam Dian Wijaya menyatakan pemilik traktor berharap pembelian solar subsidi, tidak perlu surat keterangan dari Dinas Pertanian Dan Pangan.
Mereka beralasan hanya butuh sekira 30 Liter solar, tapi harus mengurus surat rekomendasi ke Rembang yang jaraknya cukup jauh.
“Petani merasa keberatan. Dialog antara pemilik traktor dan pengelola SPBU, sempat agak alot tadi, “ ujarnya.
Setelah musyawarah, akhirnya disepakati untuk sementara pemilik traktor boleh membeli solar dengan surat keterangan dari pemerintah desa dan foto copy KTP ketika pembelian.
Penjelasan itu membuat pemilik traktor mau membuka blokade, kemudian pulang ke desa masing-masing.
“Yang tahu petani betul atau tidak, punya traktor atau tidak adalah pak Kepala Desa. Tadi penutupan SPBU hanya sebentar, kita dapat informasi, langsung turun. Setelah sepakat, pemilik traktor bubar untuk mencari surat rekomendasi dari Kepala Desa masing-masing, “ imbuhnya.
Sementara itu Ahmad mewakili SPBU Tanjungan Kragan menyampaikan pada masa transisi ini, pemilik traktor bisa membeli solar subsidi dengan membawa surat rekomendasi dari desa dan foto copy KTP. Data itu untuk dimasukkan ke dalam aplikasi yang ditentukan oleh Pertamina.
Nanti surat dari desa tersebut didaftarkan ke kantor SPBU. Kemudian akan didaftarkan lagi ke aplikasi pertamina, berapa jumlah kebutuhan, dan jenis BBM yang dibeli akan muncul pada aplikasi.
“Jadi pembeli nggak perlu bawa traktor ke sini. Bawa jerigen nggak apa-apa, asalkan sudah bawa surat rekomendasi dari desa dan foto copy KTP. Soalnya di aplikasi, perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), “ terangnya.
Camat Sarang Nasaton Rofiq langsung turun ke lapangan untuk mendinginkan suasana, dan bertemu langsung dengan pihak pengelola SPBU.
Ia meminta kepada para petani tetap tenang, karena setiap masalah bisa dibicarakan untuk mencari jalan keluarnya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak SPBU, karena masa transisi ini harus sesuai dengan aturan pertamina,” kata Camat.
Sementara itu Pihak Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang sangat terbuka melayani pengurusan surat rekomendasi. Masa surat rekomendasi pembelian solar berlaku selama 1 bulan, setelah itu diperpanjang lagi jika sudah habis. (Asmui)