REMBANG – Pemenang proyek jalan dan jembatan dalam masa perpanjang waktu itu jika tidak dapat selesai dengan waktu yang ditentukan maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan bertindak tegas. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, kepada wartawan, hari Minggu (22/1).
Sekda mengatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan memutus hubungan kontrak kerja dengan pemegang proyek jalan dan jembatan yang belum selesai pengerjaannya. Seperti yang sampai saat ini belum ada perubahan di ruas jalan Sale – Tahunan.
“Kalau putus kontrak oke itu akan di blacklist tapi kalau perpanjangan waktu itu bisa menyelesaikan itu tidak, yang tidak dapat menyelesaikan itu harus di blacklist itu PPKOM atau PPK yang akan penilaian itu. Terkait jalan sampai saat ini belum progresnya Sale-Tahunan,” imbuhnya.
Fahrudin menyampaikan dalam proses lelang sudah diatur dalam ketentuan yang tertuang di Undang-undang Cipta Kerja. Pada aturan tersebut dimuat tentang peluang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti tender. Sehingga dari pihak pengadaan barang dan jasa tidak memiliki payung hukum untuk mengevaluasi kemampuan finansial.
Pasalnya, banyak rekanan yang mempunyai kemampuan finansial terbatas untuk proyek selevel Rp. 2 miliar ke atas. Sehingga, saat ini Pemkab mengambil kebijakan, untuk proyek yang di danai menggunakan anggaran pinjaman daerah alan dicairkan sesuai progres.
“Dan pembayaran akan dibayar sesuai dengan perubahan dan pasti harus sesuai progres karena volume yang diperoleh itu pasti jadi nanti menggunakan perubahan penganggaran penjabaran anggaran. Karena anggaran sudah tersedia dan dana itu pinjaman dan itu dimaksimalkan untuk membiayai sesuai tujuan awal,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Rembang, Wakil Bupati Rembang serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah mendukung kegiatan proyek strategis jalan dan jembatan harus selesai dengan diberikan perpanjangan waktu 50 hari. Sehingga diadakan perpanjangan kontrak atau istilah kontrak darurat. Hal ini dikarenakan pembangunan jalan dan jembatan merupakan objek vital.
Pejabat asal Sedan mencontohkan bypass yang sudah dipasang ditendang kendaraan semakin lama semakin hancur ini karena dilewati melebihi tonase.(Masudi/CBFM)