REMBANG – Pelaku pencurian dengan tindakan pemberatan (pembegalan) dengan 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditangkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Rembang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Rembang, AKBP. Suryadi, saat konferensi pers, di Halaman Markas Kepolisian setempat, Senin (24/7).

Kapolres mengatakan pelaku begal yang ditangkap berinisial SHL alias Jambul, kuli bangunan kelahiran Rembang, bertempat tinggal di Surabaya. Sedangkan 2 pelaku lainnya berinisial RC dan AN, masih buron.

“Modus yang dilakukan adalah ketika korban duduk-duduk, maka dihampiri oleh kedua pelaku. Mengatakan bahwa ada temennya kecelakaan. Maka diajaklah calon korban ini, untuk bersama-sama menuju lokasi kecelakaan yang dibilang oleh pelaku. Sehingga pelaku merampas kunci, mau menjemput kawannya 1 lagi. Namun motor tidak dikembalikan,” imbuhnya.

Ia menyebutkan 11 TKP yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya yaitu

Ia menambahkan lokasi pembegalan dengan modus yang sama berada di Kecamatan Lasem berada di Desa Dasun, Jolotundo, Rest Area Binangun dan 2 kali di barat Jembatan Babagan.

Sedangkan di Kecamatan Rembang berlokasi di Taman depan Radio Citra Bahari FM. 

Sementara di Kecamatan Sedan berada di Desa Gesikan, sekitar Pasar Sedan dan 2 lokasi di Desa Sendangwaru.

Selain menangkap Jambul menurut Kapolres pihaknya juga menangkap SH alias Agus yang berperan sebagai penadah.

AKP. Suryadi menyebutkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB sepeda motor, 1 unit sepeda motor honda PCX yang digunakan pelaku untuk memperlancar aksinya, 2 unit handphone sebagai alat komunikasi pelaku dan 2 unit sepeda motor hasil pembegalan, uang Rp 5 juta dan 1 unit sepeda motor hasil pembelian dari menjual hasil kejahatan.

Terkait ancaman para pelaku dijerat pasal 365 atau 378 KUHP berupa pencurian dengan kekerasan atau penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Salah satu pelaku, Jambul membenarkan uang dari hasil kejahatan digunakan untuk membeli motor dan bersenang-senang.

“Untuk beli motor sama untuk bersenang-senang. Diantaranya untuk  beli minum-minuman. Dan untuk keperluan sehari-hari,” bebernya.

Dirinya mengaku telah melakukan 11 kejahatan di TKP berbeda dan baru tertangkap. Dalam melakukan aksinya dirinya tidak menggunakan benda tajam.(Masudi/CBFM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…