Pelajar pelaku pengeroyokan warga Desa Pasarbanggi, Kecamatan Rembang, berhasil diamankan di Polres Rembang. Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (8/5) kemarin saat pelaku melakukan konvoi kelulusan di depan Warkop Mahesa, Desa Pasarbanggi, Kecamatan Rembang.
Sebanyak 12 pelaku yang merupakan pelajar setingkat sekolah menengah atas (SMA) diamankan bersama barang bukti berupa jejak digital rekaman video serta hasil visum korban.
Dari keterangan 6 pelaku, mereka semuanya bercita-cita bekerja di kapal pelayaran luar negeri. Namun sialnya, mereka harus menunda cita-cita mereka dan harus masuk ke ruang tahanan Mapolres Rembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Rembang, AKBP. Suryadi, menyampaikan, setelah melakukan sinkronisasi antara keterangan korban dan saksi, pelaku tindak pidana difokuskan kepada 12 tersangka. Dari keseluruhan tersangka, 6 diantaranya berusia dewasa.
Masing-masing berinisial KA 20 tahun, TS 19 tahun, HK 19 tahun, BK 18 tahun, DA 18 tahun, dan AS 18 tahun. Keenam tersangka merupakan warga Kecamatan Kragan. Sementara yang masih kategori anak, status mereka adalah anak yang berkonflik dengan hukum.
“Diantara 12 tersangka ini, 6 diantaranya adalah orang dewasa. Maka pasal yang kita kenakan pasal 170 KUHP, dengan ancamannya di atas 5 tahun. Kemudian untuk yang anak-anak, diberlakukan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” jelasnya
Lebih lanjut, AKBP. Suryadi menjelaskan, dalam aksi pengeroyokan tersebut, dua orang menjadi korban. Kedua korban tersebut masing-masing berinisial NN (21) dan JF (28). Keduanya merupakan warga Desa Pasar Banggi.
“Salah satu tersangka menyampaikan pemukulan dilakukan sebanyak 3 kali maksimal, ada juga yang satu kali. Kemudian datang juga satu orang untuk melerai, namun orang ini diduga juga dipukul,” jelas AKBP Suryadi.
Pihak kepolisian, lanjut dia, masih melakukan penyelidikan terkait dugaan aksi pengeroyokan tersebut dilakukan di bawah pengaruh minuman keras maupun obat-obatan terlarang. Apabila ada temuan, para tersangka akan diproses hukum lebih lanjut.(Dari Rembang Rendy melaporkan)