Pembelian Minyakita di pasar tradisional harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan itu baru-baru ini dirilis Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, untuk membatasi pembelian Minyakita agar tidak ada yang memborong.
Pasalnya sekarang ini keberadaan Minyakita sangat jarang dijumpai di pasaran. Seperti di pasar kota Rembang yang justru stok Minyakita sudah kosong sejak 2 bulan yang lalu.
Namun per 13 Januari 2023 ini, keberadaan Minyakita sudah tersedia di pasar kota Rembang. Meskipun jumlahnya sedikit dan harganya lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan sebesar Rp. 14 ribu per liter.
Salah seorang pedagang di Pasar Kota Rembang, Sri, Kamis (16/2) mangaku dirinya hanya punya stok satu karton Minyakita dengan isi 12 botol kemasan 1 liter. Stok tersebut ia dapatkan sejak 2 hari yang lalu.
Namun anehnya, stok Minyakita yang didapatnya bukan berasal dari sales atau distributor. Melainkan “nempil” atau membeli sebagian barang dari pedagang lainnya yang memiliki stok Minyakita banyak.
“Saya baru dapat kemarin, itu aja nempil dari pedagang lain. Sulit dapatnya,” ucap.
Terkait aturan pembelian menggunakan KTP, dirinya mengaku belum mendapat informasi tersebut. Misalkan diwajibkan, menurutnya hal itu hanya menambah “ribet” proses transaksi ketika ramai pembeli.
Senada dengan Sri, pedagang lainnya, Rokhim juga tidak sepenuhnya setuju dengan aturan Menteri Perdagangan itu. Meski tak bisa dipungkiri jika menggunakan KTP pembelian minyakkita dapat tertib.
“Kalau pakai KTP justru bisa merata, tapi kalau yang belanja bawa KTP, kalau tidak kan jadi tidak beli,” bebernya.
Dirinya berharap, pemerintah mencari solusi yang lebih baik selain menggunakan KTP. Sekaligus memperlancar pasokan MinyaKita di pasaran karena banyak pembeli yang mencarinya.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)