REMBANG – Polisi langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kronologi kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan Wahidin.
Peristiwa yang terjadi Jumat siang (29/7) itu menimpa Suwarno (42), warga Dresi Wetan Kecamatan Kaliori Rembang.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Unit 1 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Rembang, mulanya korban mengambil uang di salah satu Bank Swasta di Jalan Pemuda dengan mengendarai mobil.
Dengan mengendarai mobil warna putih dengan nomor polisi K 8635 LD korban mengambil uang tunai Rp. 80 juta.
Setelah urusan di bank tersebut rampung pria yang akrab disapa Warno itu berhenti sejenak di sebuah warung makan Nasi Gandul di Jalan Wahidin. Oleh korban uang Rp. 80 juta oleh koban dimasukkan ke dalam plastik hitam dan diletakkan di atas jok samping kursi kemudi.
Sebelum masuk warung makan seluruh kaca sudah ditutup rapat, dan pintu dalam keadaan terkunci.
Tak sampai menunggu lama, kaca mobil di bagian sisi kiri depan tiba-tiba dipecah oleh orang yang tidak dikenal. Uang Rp. 80 juta di atas jok diambil dan dibawa kabur pelaku kejahatan itu.
Kepala Unit 1 Satreskrim Polres Rembang, Ipda. Taat Ujianto manyampaikan, keterangan yang didapatkan pihak polisi pelaku bekerja sendirian.
Pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor jenis matic.
“Hasil sementara ini pelaku berkerja sendiri,” jelasnya kepada wartawan.
Polisi langsung memintai keterangan kepada korban dan sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku kejahatan yang dilakukan disiang hari itu.(Asmui)