REMBANG – Pasca pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, akan menata Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR) bagi perusahaan di wilayahnya. Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz, saat Rencana Kerja Pemerintah Daerah, di Aula Lantai 4 Gedung Bupati, baru-baru ini.
Bupati mengatakan setelah Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang tanggung jawab sosial perusahaan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, belum sempat dibuat Peraturan Bupati (Perbup)nya, sudah terkena pandemi Covid-19.
“Selama perda dibuat dan ditetapkan, kemarin tentang CSR, sampai sekarang memang belum berjalan maksimal. Kebetulan belum kita buat perbup, sudah terkena pandemi,” imbuhnya.
Hafidz mengungkapkan dengan adanya pandemi covid-19, membuat perusahaan kelimpungan. Pasalnya, setiap ada kewajiban perusahaan kepada pemerintah selalu beralasan terkena dampak dari Corona itu. Sehingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meminta dikurangi bahkan dibebaskan.
Pejabat asal Pamotan berharap agar bisa segera keluar dari pandemi. Sehingga pemerintah bisa memulai tatanan normal.
“BUMN/ BUMD, perbankan akan kita data. Sehingga CSR mereka ini bisa dilakukan dengan baik. Tapi sampai hari ini, masih ada permohonan ini pandemi Covid. Maka mohon untuk dibebaskan pajaknya. PBBnya,” ujarnya.
Dari kasus itu menurut Bupati berdampak pada pendapatan daerah tidak tercapai hampir Rp. 78 Milyar atau 20 persen dari jumlah total pendapatan daerah.(Masudi/CBFM)