REMBANG – 4 partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Kabupaten Rembang, mengusulkan adanya perubahan Daerah Pemilihan dari yang saat ini 7 dapil menjadi 5 dapil. Usulan itu mencuat dalam kegiatan uji publik penataan dapil dan alokasi kursi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, di salah satu hotel, hari Rabu (14/12).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi mengatakan 4 parpol yang mengusulkan perubahan dapil yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya (Golkar), Hati Nurani Rakyat dan Partai Amanat Nasional.
“Sisanya, memilih tetap 7 dapil. Sedangkan yang kita undang 16 partai yang ditetapkan kemarin mulai dari pendaftaran sampai verifikasi faktual,” imbuhnya.
Ika Iqbal Fahmi mengungkapkan hasil dari uji publik tersebut akan diserahkan kepada KPU Republik Indonesia (RI). Pasalnya, yang menentukan dapil dan kuota kursi dari KPU RI.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Kabupaten Rembang, Anjar Krisniawan menjelaskan pihaknya mengusulkan 5 dapil sesuai eks kawedanan untuk mengurangi cost (biaya) politik. Karena banyaknya pemilih, memungkinkan calon legislatif (Caleg) ataupun parpol mengeluarkan banyak uang untuk menarik simpati pemilih.
“Karena semakin banyak pemilihnya, tidak mungkin orang akan jor-joran. Dan warga akan memilih yang pasti. Yang akan dipilih yang mana?” ujarnya.
Selain itu dipilihnya 5 dapil menurut Anjar Krisniawan menjadikan semua partai akan terwakili di masing-masing dapil. Karena kuota kursi caleg yang diperebutkan makin banyak.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Indonesia Raya, Puji Santoso mengakui pihaknya menyetujui yang diusulkan dari KPU yang menginginkan tidak ada perubahan dapil. Karena sudah memenuhi prinsip-prinsip kesinambungan.
“Kemarin sudah dilaksanakan dan sudah diuji publik dan perimbangannya juga merata,” tandasnya.
Puji Santoso mengemukakan tidak sepakatnya perubahan dapil karena tidak ada perubahan jumlah penduduk yang signifikan sehingga merubah jumlah kursi. Pasalnya jumlah kursi minimal 3 dan maksimal 12 per dapil.(Masudi/CBFM)