Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mendorong seluruh pelaku usaha, terutama olahan makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal. Hal ini sejalan dengan program 1 juta produk halal pada tahun 2024. Ditargetkan, pada 17 Oktober 2024 semua produk harus sudah bersertifikat halal.

Untuk mencapai target tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menyelenggarakan program Sertifikat Halal Gratis (Sehati). Program ini digencarkan di seluruh Indonesia.

Ketua Satgas Halal Kemenag Rembang yang saat ini menjabat sebagai Plh Kakankemenag Kabupaten Rembang, H. Moh. Mukson mengatakan, Kemenag Rembang turut menggencarkan program ini kepada seluruh pelaku usaha di Rembang.

“Pada tanggal 17 Oktober 2024, semua produk sudah harus memiliki sertifikat halal. Karena itu kami mendorong pelaku usaha ini untuk mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal,” kata Mukson.

Pelaku usaha bisa mendaftarkan produknya memiliki sertifikasi halal dengan mengikuti program Sehati. Proses sertifikasi halal akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).

Sosialiasi produk halal ini sudah dilakukan di beberapa komunitas pelaku usaha. Baik di madrasah, pondok pesantren, hingga bekerja sama dengan Dinasdagkop dan UKM Kabupaten Rembang, serta komunitas-komunitas usaha lainnya.

“Pendaftaran produk halal ini bisa dilakukan di ptsp.halal.go.id atau dengan menghubungi PPPH di masing-masing kecamatan atau Satgas Halal Kemenag Rembang,” ujarnya.

Mukson mengatakan, sertifikasi halal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 202 tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, tercantum pelaku usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifkat halal untuk produk olahannya.

Mukson mengatakan, ada banyak manfaat suatu produk memiliki sertifikat halal. Antara lain, menjamin kepastian produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar yang lebih luas dan memberi nilai tambah produk.
Adapun beberapa persyaratan sertifikasi halal yaitu; semua bahan dipastikan halal, proses produksi halal dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan masuk kategori usaha mikro kecil menengah (UMKM). (Asmui/Msd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…