REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan menarik pajak terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang ada di Kabupaten Rembang. Hal itu disampaikan Bupati Rembang, Abdul Hafidz, kepada wartawan, baru-baru ini.
Bupati mengatakan pemkab akan melakukan penarikan pajak atas aktivitas pertambangan baik penambang yang berizin maupun penambang yang tak mengantongi izin.
“Pajak Minerba itu kan pajak eksploitasi. Jadi siapa yang nambang di situ kena pajak. Soal ijin dan tidak ijin bukan urusan kami. Tetapi ada kaitannya dengan pajak,” imbuhnya.
Ia menjelaskan penambang ilegal jika dibiarkan tidak dikenai pajak akan berdampak buruk bagi pertambangan namun pemerintah tidak mendapat apa-apa.
Karena penarikan pajak kepada seseorang yang mengeksploitasi tambang sudah sesuai kajian dari akademisi.
“Saya sudah minta LO dari UGM ada pendapatnya, dari para ahli. Jadi kami tidak ragu-ragu”.
Bukan tidak peduli lingkungan tetapi dengan penarikan pajak itu memperlihatkan mengetahui mana-mana yang merusak dan ada niatan baik.
Terkait jumlah penambang di Kabupaten Rembang menurut Hafidz pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya, perijinan pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sedangkan syarat perijinannyapun membutuhkan kajian-kajian teknis.
“Persyaratan ijin ini agak sulit ya kata mereka. Karena tanahnya harus 5 hektar, itu baru bisa diproses. Ada ijin lingkungan dan lain sebagainya. Jadi, kajian-kajian teknis ini perlu waktu yang lama katanya mereka. Saya ndak tau persis,” bebernya.
Sehingga ketika pengurusan ijin tambang masih dibebankan ke Pemkab Rembang, maka ketika ada ijin langsung direalisasi. Pasalnya, di situ ada pajak dan kewajiban yang harus dilakukan pasca penambangan seperti reboisasi.(Masudi/CBFM)