REMBANG – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi harga mati. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin saat pembinaan disiplin ASN dan netralitas ASN di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Rembang, di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, hari Rabu (1/2).

Sekda mengatakan netralitas di kalangan ASN sangat sulit. Pasalnya, ASN sangat berbeda dengan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tidak punya hak pilih dalam demokrasi. Kecuali personel TNI/ Polri telah purna tugas.

“Netralitas untuk kita memang sulit. Sulitnya karena apa? Tidak seperti TNI dan Polri. Kalau dikatakan netral ya sudah. Nggak usah ikut mengikuti kegiatan-kegiatan acara demokrasi. Hak-hak pilih kita, kita tanggalkan dulu sampai kita purna. Tetapi kita masih diberi hak untuk menyalurkan aspirasi pilihan kita dengan jalan kita harus netral. Karena kita pejabat publik,” imbuhnya.

Fahrudin menjelaskan ASN tidak seperti TNI/Polri yang mempunyai hak pilih yang harus sesuai memenuhi peraturan perundang-undangan sebagai ASN. Harapannya pilihannya tidak disampaikan kepada masyarakat secara blak-blakan.

Pejabat asal Sedan itu menjelaskan bupati mempunyai tugas delegasi yang diberikan oleh Presiden selaku penanggungjawab kepegawaian adalah presiden. Bupati mempunyai kewenangan untuk memutus atas hak-hak atas kewajiban-kewajiban yang dilanggar oleh ASN. Kemudian Sekda mempunyai hak untuk mengusulkan atas peristiwa-peristiwa itu yang terjadi.

“Setwan ini tempatnya orang-orang khusus. Bahwa setiap harinya bersama wakil-wakil rakyat. Tapi perlu diingat ASN patokannya hanya satu. Selaku pembina kepegawaian adalah Bupati. Tapi kalau soal tupoksi, silakan menjalankan tugas pokok fungsi masing-masing yang sudah diemban,” ujarnya.

Orang nomor 1 di jajaran PNS di Kabupaten Rembang itu mengungkapkan netralitas ASN telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.(Masudi/CBFM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…