Sungguh apes nasib enam pasangan bukan suami istri di Kabupaten Rembang, karena terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (5/4) kemarin.
Mereka diamankan oleh petugas saat berada di dalam kamar hotel, maupun rumah kos di sejumlah titik.
Satu pasangan diamankan dari hotel di wilayah Kecamatan Lasem. Dua pasangan lain diamankan dari hotel di wilayah Rembang.
Kemudian di dua tempat kos Magersari ditemukan tiga pasangan bukan suami istri yang sedang asyik berduaan. Petugas mengamankan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan handphone milik para pelanggar ketertiban sosial itu.
Kepala Satpol PP Rembang, Sulistiyono melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Eko Prastya Wicaksono mengatakan razia berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 15.30 waktu setempat. Sasarannya tempat kos dan hotel yang diduga sering digunakan untuk berbuat begituan.
“Kita amankan surat-surat atau identitas mereka para pelanggar ketertiban sosial. Kalau yang gak bawa KTP HP nya kita amankan dulu. Supaya mereka mau datang ke kantor untuk menjalani pembinaan,” jelasnya.
Rata-rata dari 12 orang ini mereka masih berusia remaja, 18 sampai 25 tahun. Ada juga satu orang yang sudah berusia 35 tahun.
Sanksi pelanggaran tertib sosial akan dapat dijatuhi sanksi denda administrasi apabila terbukti melakukan pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum.
“Kalau untuk sanksi sudah jelas diatur dalam Perda ketertiban umum dan Perbup Nomor 33 tahun 2021. Apabila ada pelanggaran tertib sosial akan dilakukan pemeriksaan daerah. Diminta pengakuan, pernyataan, kemudian diminta membuat surat pernyataan sampai denda administrasi,” tambahnya.
Untuk pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP, enam pasangan ini diminta datang untuk menjalani pembinaan pada Kamis Pekan depan.(Asmui/Msd)