Nekad Curi Motor Milik Tetangga Sendiri, Digelandang Polisi

REMBANG – Kasus pencurian sepeda motor di Desa Baturno, Kecamatan Sarang, akhirnya terbongkar. Ternyata pelaku pencurian merupakan tetangganya sendiri.

Mulanya, Satreskrim Polres Rembang lebih dulu menangkap tersangka perantara yang membantu menjualkan sepeda motor hasil curian, berinisial LK alias Bambang (48), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Setelah itu, polisi membekuk pria berinisial MA (43 tahun) yang merupakan tetangga korban. MA ini diduga berperan sebagai pencuri (pemetik) kendaraan bermotor yang terparkir di rumah korban.

MA menceritakan kejadian Curanmor pada tanggal 27 September lalu itu. Berawal dari kondisi terdesak kebutuhan, MA nekat mencuri sepeda motor Honda Vario milik tetangganya sendiri, Masfuah.

Kebetulan suami Masfuah bekerja di Arab Saudi, sehingga wanita tersebut hanya tinggal bersama anak-anaknya. Dirinya lantas mencongkel jendela rumah Masfuah, kemudian menggondol sepeda motor tersebut. Sehari disimpan di dalam kamar rumah tersangka, kemudian MA meminta bantuan rekannya, LK menjualkan sepeda motor tersebut.

“Motor tidak langsung saya jual. Tapi saya sembunyikan dulu di kamar rumah saya, sambil melihat situasi aman,” tuturnya.

Kemudian MA meminta bantuan LK untuk menjualkan sepeda motor hasil curiannya dan laku Rp 5,7 Juta. Ia menerima bagian paling besar, sedangkan temannya yang menjualkan diberi imbalan Rp 500 Ribu.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, Jumat (2/11) menerangkan setelah beraksi, tersangka pencuri sempat datang lagi ke TKP dan pura-pura tidak tahu. Ia juga mengambil kunci sepeda motor di atas almari korban, tapi setelah dicoba, ternyata tidak cocok.

Sore harinya, tersangka datang kembali mengambil kunci yang lain. Begitu pulang ke rumah, ternyata cocok dengan stop kontak motor curian.

“Korban waktu itu ya sama sekali tidak curiga dengan tersangka. Apalagi tersangka juga menghibur korban, sabar, nanti kalau ada rezeki bisa beli motor lagi,” bebernya.

Dari pengakuan tersangka, tindakan pencurian tersebut baru pertama kali dilakukannya. Motor hasil curian dijual oleh LK melalui marketplace atau secara online.

Heri menambahkan, barang bukti motor Honda Vario sudah diamankan di Polres Rembang. Namun ternyata kendaraan tersebut tidak ada BPKB nya, sehingga membuat pemilik sempat pikir-pikir ketika akan melapor polisi pada saat itu.(Rendy/Msd/CBFM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *