REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang terus berkoordinasi dengan Bea Cukai mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Koordinasi tersebut merupakan langkah atau upaya dalam mewudjudkan optimalisasi DBHCHT.
DBHCHT adalah bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau Provinsi penghasil tembakau. DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan ekonomi di daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang Cipto Karyo Darmono saat melakukan dialog bersama di Radio CBFM Kamis pagi (14/7).
Darmono mengatakan, selain bidang kesehatan dan bidang lain, bidang peningkatan mutu tembakau juga dilakukan dengan menggunakan DBHCHT. Agar kualitas tembakau dari Kabupaten Rembang semakin baik dari tahun ke tahun.
“Kita juga melakukan pelatihan peningkatan kualitas tembakau. Meliputi penanaman, pemupukan, pencegahan pemalsuan mutu tembakau. Penanganan panen, pasca panen, serta cara mengolah hasil panen yang baik,” katanya saat sesi dialog.
Alokasi DBHCHT tahun 2022 untuk kabupaten Rembang, sebesar Rp. 29 miliar lebih. Persentase penggunannya yaitu untuk bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen, bidang penegakan hukum 10 persen, dan bidang kesehatan 40 persen.
Besaran anggaran tersebut juga dibagi untuk pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. (Asmui)