Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) masih dilaksanakan 2023 nanti, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI), sudah mewanti-wanti jangan sampai menerima money politic (politik uang). Walaupun dengan dalih untuk uang ganti bekerja selama sehari. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Rembang, KH. Faqih Mudawwam, kepada wartawan, baru-baru ini.
Ketua MUI Rembang mengatakan pemilu yang dilaksanakan 5 tahun sekali, supaya jangan sampai mengorbankan bangsa dan negara melalui politik uang. Karena akan membuat kisruh. Sehingga pemerintahan akan lemah.
“Ini bukan kebutuhan 1-2 orang. Sebab ini kebutuhan penting. Wajib untuk mendirikan pemerintahan. Kalau tidak ada pemerintah. Rakyat butuh pengganti, tidak bisa. 1 hari saja, pemerintah tidak ada, apa yang akan terjadi nanti? Sehingga harus berpikir seperti ini,” imbuhnya.
Ia menjelaskan keberadaan pemerintah menurut MUI sangat penting. Sehingga MUI perlu menyadarkan masyarakat. Pasalnya, jika masyarakat butuh KTP juga memerlukan pemerintah.
Kiai Faqih menjelaskan tindak pidana politik uang telah diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Sehingga panitia pelaksana pemilu melaksanakan tugas sesuai Undang-undang.
“Kalau itu berjalan, Insya Allah sing nyekel KPU atau Bawaslunya ora nampa duwik, insya Allah akan jujur. Soal umat dikeki duit Rp 150.000 wis mantuk-mantuk. Sing paling parah panitia Harus jujur adil ngecakno Undang-undang yang disampaikan,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Nahjatus Sholihin, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan itu menuturkan apabila pemilu berjalan aman, maka negara akan damai. Sehingga umat Islam dalam menjalankan perintah agama, tidak terganggu.(Masudi/CBFM)