UPT. Metrologi Legal di bawah naungan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang melakukan layanan tera ulang jemput bola ke sejumlah tempat di Kabupaten Rembang. Ini untuk mendekatkan pelayanan ke para UKM agar dapat menera ulang alat takar, ukur, dan timbangannya.
Sejak hari Selasa kemarin hingga Kamis 17 November 2022, UPT. Metrologi Legal melakukan pengawasan timbangan ke sejumlah tempat di wilayah Rembang bagian timur. Meliputi Kecamatan Lasem, Kragan dan sekitarnya.
Kepala UPT. Metrologi Legal Rembang, Mukaromah melalui Wibowo Priambodo Penera Ahli Pertama mengatakan meski sudah rutin turun untuk melakukan jemput bola tera ulang terhadap timbangan milik pelaku UMKM namun edukasi dan pengenalan pentingnya tera ulang timbangan masih perlu dilakukan.
Karena masih banyak masyarakat yang belum mengenal tentang UPT. Metrologi Legal di bawah naungan Dindagkop dan UKM yang membidangi tera ulang ukuran timbangan.
“Memang edukasi pentingnya edukasi tera ulang kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan. Karena masih ada sebagian masyarakat yang belum paham hal tersebut,” terang Wibowo.
Meski demikian, Wibowo menyebut potensi kecurangan terhadap penggunaan timbangan di wilayah Kabupaten Rembang masih relatif kecil.
“Potensi kecurangan penggunaan timbangan masih ada namun masih relatif kecil,” jelas Wibowo Kamis pagi (17/11).
Dalam sejumlah kegiatannya, bahwa tera ulang yang dilakukan Metrologi Legal tak hanya menyasar pasar tradisional, swalayan, SPBU, SPBE, Perusahaan serta layanan yang dilakukan di Kantor Metrologi Legal.
Meski belum dapat menyasar semua UKM yang ada di wilayah Kabupaten Rembang, tetapi tera ulang sering kali dilakukan disejumlah tempat yang menjadi kunjungan masyarakat. Salah satunya di pasar-pasar tradisional, atau datang langsung ke kantor UPT. Metrologi Legal di bawah naungan Dindagkop UKM yang berlokasi di sebelah timur SD Negeri Tireman Rembang. (Asmui/Msd)