REMBANG – Mediasi ke-2 terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal karyawan pabrik tas PT Heng Xuan Internasional, berlangsung di kantor Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang, Rabu (8/11). Puluhan karyawan yang terdampak PHK berbondong-bondong datang untuk mengawal jalannya mediasi.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Teguh Maryadi, usai mediasi, menyampaikan hasil dari mediasi ke-2 ini antara pekerja yang di PHK dengan pihak pabrik belum ada kesepakatan. Sebab dari pihak pabrik yang hadir dalam mediasi itu tidak ada yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan.
Sehingga Dinperinaker Rembang terpaksa mengagendakan mediasi ke-3 dengan mendatangkan owner atau direktur pabrik yang memiliki wewenang mengambil keputusan. Mediasi ke-3 itu rencananya bakal dilaksanakan Kamis (9/11).
“Akan kami lanjutkan dengan upaya pemanggilan owner dan direktur PT Heng Xuan Internasional besok pagi. Karena memang intinya pihak yang hadir pada saat ini bukan sebagai pengambil kebijakan. Jadi dia tidak bisa memberikan jawaban,” terangnya.
Pihaknya mengungkapkan, sementara ini kesepakatan yang telah disetujui pihak owner pabrik adalah pekerja yang putus kontrak 1 tahun berjumlah 12 orang akan dibayarkan kompensasinya. Sedangkan karyawan yang masa percobaan 3 bulan nasib kompensasinya belum jelas.
“Dari pihak owner ini belum mau memberikan kompensasi tersebut. Ini yang nanti kita kejar, kita arahkan, kita tekankan kepada owner bahwa sesuai dengan aturan undang-undang ketenagakerjaan ini kewajiban pihak perusahaan untuk membayar kalau memang adanya putus kontrak,” bebernya.
Dirinya menambahkan total pekerja yang di PHK sebanyak 70 orang, dengan rincian 12 pekerja kontrak 1 tahun dan 58 pekerja percobaan 3 bulan. Pihaknya memahami jika pemutusan kontrak pekerja merupakan hak prerogatif perusahaan.
Namun perusahaan juga wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang putus kontrak sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Dinperinaker Rembang telah menghtung, perkiraan total jumlah kompensasi yang harus dibayarkan kepada 70 pekerja kurang lebih sebesar Rp. 100 juta.
“Ada yang sudah 3 bulan tidak diperpanjang, ada yang baru 2 bulan putus kontrak. Itu hitungannya ada, ada kompensasi. Satu contoh kalau yang baru 2 bulan (putus kontrak) dia masa percobaan 3 bulan maka kewajibannya 1 kali gaji plus kompensasi. Setelah kita hitung kemarin dari pihak owner ada perubahan, yang 12 bulan ok, tapi yang 3 bulan belum mau,” tandasnya.
Sebelumnya pabrik tersebut juga sempat menjadi sorotan masyarakat akibat adanya tindak dugaan pelecehan yang dilakukan tenaga kerja asing (TKA) terhadap karyawan yang sedang training. Kemudian kali ini kembali mendapat sorotan setelah melakukan PHK massal terhadap 70 pekerja.(Rendy/Msd/CBFM)