Supplier material proyek jalan Sarang – Bonjor di Kecamatan Sarang mendatangi Kejaksaan Negeri Rembang. Kedatangan supplier tersebut untuk meminta konsultasi hukum terkait pembayaran material proyek yang belum dilunasi rekanan.
Wahab (46), selaku supplier material proyek Jalan Sarang – Bonjor, Selasa (13/6) menjelaskan proyek Jalan Sarang – Bonjor merupakan paket pekerjaan tahun anggaran 2022. Material yang ia kirimkan sendiri terakhir dilakukan pada bulan November 2022 lalu.
Material tersebut meliputi batu kapur, beskos, batu belah, dan sewa alat berat. Total material dan alat berat yang telah dikirimkannya untuk pengerjaan proyek tersebut senilai Rp. 260an juta.
Berdasarkan perjanjian awal, lanjut dia, pelunasan pembayaran oleh rekanan bakal dilakukan seminggu setelah material dikirimkan. Namun hingga saat ini, baru terbayarkan Rp. 85 juta.
“Yang mengerjakan proyek itu Mukhlisin. Perjanjian itu lisan, kita ketemu di rumah makan Trio G untuk membicarakan semuanya itu dan dia sanggup membayar itu 1 Minggu setelah material dikirimkan. Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak terbayarkan,” terangnya.
Pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru) Rembang. DPU Taru Rembang telah mengkonfirmasi jika anggaran untuk pengerjaan proyek jalan Sarang – Bonjor sudah dicairkan kepada pihak rekanan.
Dirinya menyebutkan, korban dari rekanan “nakal” ini tidak hanya dari pihaknya selaku supplier material. Namun masih ada banyak supplier dan pekerja lainnya yang mengalami nasib serupa.
“Tukang-tukang (pekerja) juga belum terbayarkan, kemudian mandor-mandor juga belum semuanya,” ucapnya.
Upaya komunikasi untuk menagih pembayaran dengan Mukhlisin yang ia kenal sebagai penggarap dan pemesan material untuk proyek jalan Sarang Bonjor sering dilakukan. Namun hanya janji-janji belaka yang diberikan.
Untuk itu pihaknya ingin menanyakan persoalan hukum terkait tunggakan pembayaran material yang belum dibayarkan pihak rekanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Dikhawatirkan dirinya salah melangkah dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Sementara itu, Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rembang, Asih Hani mengungkapkan salah satu fungsi dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah bisa melakukan pendampingan kegiatan atau proyek.
Namun untuk sejauh ia menjabat sebagai Kasi Datun, pengerjaan proyek jalan Sarang – Bonjor tidak meminta pendampingan dari Kejari Rembang.
“Karena saya masih di sini, saya bisa menyampaikan data dan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak ada permohonan pendampingan di kami,” ucapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya hanya bisa memberi saran kepada supplier material yang pembayarannya belum dilunasi. Sebab Kejari Rembang dilarang untuk melakukan pendampingan secara teknis.(Dari Rembang Rendy melaporkan)