Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying Minyak Goreng

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah meluncurkan program minyak goreng kemasan dengan harga 14 ribu rupiah per liter. Program tersebut merupakan jawaban atas melambungnya harga minyak goreng selama beberapa bulan terakhir ini.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Rembang, Mochamad Mahfudz menyampaikan Kementerian Perdagangan telah menerapkan kebijakan Minyak Goreng Satu Harga per tanggal 19 Januari 2022.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sedangkan untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Untuk itu,  masyarakat diminta tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *