Hari Senin 24 Januari ini, warga Desa Pasar Banggi masih menunggu keputusan dari pihak Alfamart yang akan memberikan keputusan tentang tuntutan warga yang meminta pengelolaan kardus bekas limbah di gudang PT Alfamart di Desa Pasar Banggi. Sebelumnya warga menuntut agar pengelolalaan diserahkan kepada BUMDes Desa Pasar Banggi.
Warga berdalih, jika pengelolaan kardus yang diperkirakan berjumlah sekitar 5 ton perhari diserahkan kepada BUMDes desa setempat, maka BUMDes dapat menyerap tenaga kerja warga setempat.
Namun kebijakan dari pihak manajemen Alfamart pusat menghendaki pengelolaan kardus yang bernilai miliaran itu, dibagi sama rata antara pihak ketiga dengan BUMDes.
Kepala Desa Pasar Banggi Rasno mengatakan, pihaknya hari Kamis 20 Januari 2022 kemarin sempat memanggil pihak manajemen Alfamart yang berkantor di Rembang. Namun berdasarkan keterangan yang didapatkan, manajemen Alfamart pusat belum ada keputusan yang baru. Keputusan yang dikeluarkan masih sama dengan yang sebelumnya.
“Masih tetep seperti yang dulu, artinya pembagian pengelolaan Kardus masih 50 untuk pihak ketiga, dan 50 untuk warga Desa Pasar Banggi,” kata Rasno saat dihubungi Radio CBFM.
Meski belum sesuai menjadi tuntutan, Kades Pasar Banggi mengaku akan menyampaikan kebijakan tersebut kepada warga Desa Pasar Banggi terlebih dahulu. (dari Rembang Asmui melaporkan)