Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Rembang berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis sepeda gunung. Pelaku tertangkap ketika melakukan aksinya di halaman Mushola Al Hikmah turut tanah Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang, belum lama ini.
Pelaku berinisial ES (30) warga Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, Ketika itu pelaku yang beraksi seorang diri kepergok warga ketika hendak menggondol sepeda milik warga setempat. Alhasil ES sempat mencicipi amukan massa sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
ES mengaku nekat mencuri lantaran terlilit hutang. Pendapatannya sebagai seorang supir tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
“Untuk bayar hutang mas. Biasanya hasil curian (sepeda) saya jual online. Harga jual kisaran Rp. 250 ribu sampai Rp. 300 ribu per unit sepedanya,” ucapnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Rembang, IPTU Dwi Agus Istiyono menjelaskan, pelaku ES tertangkap ketika aksi pencuriannya di halaman Mushola Al Hikmah pada Senin (25/7), lalu kepergok oleh warga. ES Ketika itu sedang menuntun sepeda yang diambilnya dari kampung setempat.
Berdasarkan keterangan ES, lanjut dia, ternyata aksi pencurian sepeda sudah beberapa kali ia lakukan di beberapa lokasi sejak tahun 2020 lalu. Dia menjual barang hasil curian di media sosial dengan harga yang bervariatif.
“Pelaku melakukan pencurian sendirian. Dia sudah melakukan pencurian itu sudah 5 kali. Barang yang diambil itu sepeda angin,” kata dia.
Dari tangan pelaku, lanjut Agus, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda gunung hasil curian. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Sementara barang bukti yang diamankan sepeda angin merk polygon tipe premier 5 warna hitam,” pungkasnya.(Dari Rembang Rendy melaporkan)