REMBANG – Pada malam perayaan pergantian tahun baru 2022 ke 2023, di Kabupaten Rembang dipastikan tidak ada event perayaan kembang api. Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Rembang Kamis siang (29/12).

Menurut Kasat Intelkam Polres, Rembang IPTU Pringgo Setyono melalui KBO Intelkam IPDA Miftakhurohmat, mengatakan pesta kembang api memang tidak dilarang. Tetapi dalam sebuah event menyalakan kembang api dalam jumlah banyak memang perlu mendapatkan izin.

Namun sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 belum ada pihak-pihak yang mengajukan izin pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru nanti. Karena permohonan ijin tersebut harus dilakukan 3 hari sebelum malam pergantian malam tahun baru.

“Sampai dengan saat ini belum ada ijin perayaan kembang api di Kabupaten Rembang. Karena untuk izin itu diajukan H-3. Tapi sampai dengan hari ini belum ada,” kata Miftakhurrohmat.

Untuk mengajukan izin menyalakan kembang api pada saat malam tahun baru atau event -event yang lain, dalam jumlah banyak, penyelenggara harus mengajukan izin kepada pihak kepolisian setempat, maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan. Selain itu, penyelenggara juga harus melampirkan lokasi acara, berikut bahan kembang api, dan berapa jumlah kembang api yang dinyalakan. (Asmui/Msd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…