Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Rembang telah mengajukan uji materiil atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang digunakan untuk penetapan upah minimum Kabupaten (UMK) Rembang ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan karena penetapan UMK 2023 dinilai cacat hukum.
Ketua APINDO Kabupaten Rembang, Iwan Thomasfa, Rabu (11/1) menyampaikan uji materiil atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 saat ini sedang diproses oleh MA. Untuk hasilnya akan keluar antara 3 atau 4 bulan ke depan.
“Nanti memutuskan bagaimana MA bahwa memang cacat hukum atau tidak ya tergantung MA,” ucapnya.
Dirinya menilai penetapan UMK dengan dasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sangat merugikan perusahaan padat karya. Utamanya perusahaan yang memproduksi barang kualitas ekspor yang saat ini terdampak resesi dunia.
“Kenaikan upah ini kan signifikan, termasuk usaha yang saya geluti kan udang. Sebelum ada Permenaker terakhir itu saja sudah terdampak resesi karena ekspor. Harga itu turun sampai 40 persen. Jadi sangat mengkhawatirkan kelangsungan produksi ini,” bebernya.
Meski Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, telah menetapkan UMK Rembang 2023 senilai Rp. 2.015.927,08 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No. 561/54 Tahun 2022. Pihaknya tetap optimis hal itu bisa berubah.
Semestinya, lanjut dia, Kementerian Ketenagakerjaan bisa membuat produk hukum tentang UMK setelah putusan MA tentang Undang-undang cipta kerja selesai di bulan November 2023.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)