Awal tahun 2022, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal di bawah naungan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang melakukan tera ulang dengan sasaran SPBU-SPBU se-Kabupaten Rembang.
Selasa (08/02) kegiatan menyasar dua SPBU yakni SPBU Banyudono dan SPBU Kaliori, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kaliori. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola terkait ukuran dan takaran yang dapat merugikan masyarakat.
Wibowo Priambodo Penera Ahli Pertama selaku Pegawai Berhak, UPT Metrologi Legal Kabupaten Rembang menyampaikan bahwa tera ulang merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin dan berkala oleh UPTD Metrologi Legal dalam rangka melindungi konsumen. Tahun ini, pihaknya menyasar SPBU se-Kabupaten Rembang yang jumlahnya sekitar 11 SPBU.
“Kami targetkan kegiatan selesai dalam waktu satu minggu, karena keterbatasan teknisi satu hari kami sasar dua SPBU,” katanya.
Pengujian tera ulang terhadap pompa ukur BBM pada tiap nozzle dilakukan dengan menakar ulang menggunakan bejana minimal 20 liter untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan. Tiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi segel berupa tanda tera dan stiker yang berlaku selama satu tahun.
ia menambahkan bahwa selain SPBU, pihaknya juga akan menyasar pasar tradisional, kelurahan, dan pusat perbelanjaan. Masa berlaku uji tera sendiri hanya untuk satu tahun. Setiap masa berlaku akan habis, pihak SPBU akan dilakukan kembali. (Asmui)