Kartu BPJS Kesehatan saat ini menjelma menjadi “kartu sakti” yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia untuk dapat mengakses sejumlah layanan.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah memberlakukan beberapa aturan baru mengenai BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Rembang Edo mengatakan, 90 persen masyarakat Rembang sudah masuk dalam program kepesertaan BPJS kesehatan. Sehingga, ia tidak khawatir warga Rembang akan panik ketika kebijakan tersebut diterapkan.
Jidi menurutnya, jika diterapkan kebijakan apasaja tentang melampirkan JKN, warga Rembang hanya sedikit saja yang belum masuk dalam kepesertaan BPJS kesehatan. Edo mengibaratkan, jika ada 10 warga yang berkumpul diperkirakan hanya satu orang yang tidak punya BPJS kesehatan.
“Dari sisi manfaatnya dari sisi segmen pesertanya itu sama, cuman kemudian muncul Inpres No 1 Tahun 2022 disitu Presiden mengintrusikan kepada lembaga kementerian terkait untuk mengoptimalkan jaminan kesehatan nasional. Disitu didalamnya ada bupati, walikota, termasuk BPN, kepolisian. Ini pemerintah hanya untuk memastikan bahwa warga Negara Indonesia sudah mengikuti program JKN ini. Kalau di Rembang sudah 90 persen penduduk sudah mengikuti JKN,” jelas Edo melalui saluran telepon.
Mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan antara peserta yang dibiayai oleh anggaran pemerintah dengan kesepsertaan mandiri dalam hal persyaratan berlaku sama, tidak ada perbedaan dalam layanan.
“Kalau untuk ini sama mas, yang membedakan hanya akomodasi kelas rawat untuk mendapatkan pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan saja saat berobat,” kata Edo.
Untuk peserta JKN KIS di Kabupaten Rembang sudah tercapai 90%, dengan proporsi terbesar dari peserta PBI APBN aktif sekitar 354.618, APBD 33.020, sedangkan peserta PBPU/Mandiri aktif sebanyak 18.343 jiwa.
Adapun lima layanan yang membutuhkan lampiran persyaratan lampiran kepesertaan BPJS diantaranya, jual beli tanah, mengurus (SIM, STNK, SKCS), haji dan umroh, pengajuan izin usaha, dan perngajuan kredit usaha rakyat (KUR). Pemberlakukan aturan ini diperkirakan mulai 1 Maret 2022. (Asmui)