REMBANG – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang mengeluarkan pernyataan bahwa seluruh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak boleh memungut sumbangan kepada siswa. Hal itu disampaikan Kepala Dindikpora Rembang, Sutrisno, kepada wartawan, baru-baru ini.
Kepala Dindikpora Rembang mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, mengamanatkan yang boleh menarik sumbangan kepada wali siswa adalah komite, bukan sekolah.
“Di sana ada pasal yang berbunyi bahwa komite sekolah, berwenang untuk menghimpun dana. Tapi wujudnya bukan iuran, tapi sumbangan. Mangga pinter-pinternya komite sekolah merayu orang tua, sehingga berkenan memberikan dananya demi kemajuan sekolah,” imbuhnya.
Ia menuturkan terkait sumbangan, hal itu bergantung pada kreatifitas komite dalam menjalin komunikasi dengan wali. Pengurus komite sekolah berhak mengundang wali dalam rapat sekolah.
Namun dalam rencana pemenuhan kebutuhan, tugas sekolah adalah melaporkan kepada Dindikpora. Sebab, atas laporan itu Dindikpora akan memilah apakah rencana kebutuhan tersebut akan dipenuhi pemerintah atau tidak.
Sehingga jika ternyata ada rencana penanganan oleh pemerintah, maka komite tidak perlu menarik sumbangan. Pasalnya, ada hal-hal yang tidak bisa dibiayai dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Sutrisno menjelaskan, alur permintaan sumbangan oleh komite kepada wali adalah diawali dengan sekolah memaparkan kebutuhan. Setelah kebutuhan itu disetujui, selanjutnya komite mengundang rapat wali membahas hal itu.
Namun, Sutrisno mengingatkan sumbangan dari wali biasanya tidak menyebutkan nominal. Selain itu komite dalam menghimpun sumbangan harus benar-benar disepakati oleh orang tua siswa. Jika ada satu saja orang tua yang ternyata tidak sepakat, maka sebaiknya renana menghimpun sumbangan tidak dilakukan.
“Satu orang tidak setuju, jangan (dilakukan). Kalau satu orang tidak setuju, ramai. Biasanya saat rapat setuju semua. Nanti pada eksekusi biasanya timbul gejolak. Sekolah tidak boleh memungut (sumbangan), kalau komite silakan,” ujarnya.
Pejabat yang hobi memakai blangkon itu menuturkan dalam menghimpun dana untuk sekolah, komite tidak harus menyasar orang tua alias wali siswa. Tetapi komite juga bisa mengajukan sumbangan tersebut kepada perusahaan atau badan yang berpotensi bisa memberikan sumbangan.(Masudi/CBFM)