REMBANG – Sebanyak tiga orang pendaftar dinyatakan gagal dalam seleksi administrasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemkab Rembang.

Hal tersebut berdasarkan pengumunan hasil seleksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat Senin pagi 5 September 2022, yang dipublikasikan melalui website resmi pemerintah setempat.

Sampai dengan penutupan pendaftaran 27 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, ada 22 peserta yang melamar untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker), Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus).

Untuk jabatan Kepala Dinperinnaker ada empat pelamar semuanya lolos seleksi administrasi.

Sedangkan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan ada satu peserta yang harus tereliminasi pada tahap ini. pelamar tersebut atas nama Sutarwi. Jabatan ini dilamar oleh 7 orang.

Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia ada enam pelamar satu yang dinyatakan tak lolos, dia adalah Sunyoto.

Selanjutnya kekosongan jabatan Kepala Dinarpus dilamar oleh 5 orang peserta satu tidak lolos. Yakni Nurma Puryakasari.

Kepala BKD Kabupaten Rembang Afan Martadi saat ditemui Senin pagi 5 September 2022 di kantornya mengatakan, kedudukan BKD hanya bertugas sebagai sekretariat pembantu dan penyedia data-data administratif yang menjadi acuan Panitia Seleksi (Pansel) dalam mengambil keputusan pada tahap ini.

Sedangkan kewenangan untuk memutuskan siapa yang layak secara administrasi sepenuhnya menjadi kewenangan Pansel yang sudah ditunjuk oleh pemkab Rembang untuk mengisi kekosongan empat jabatan tersebut.

“Kedudukan BKD saat ini sebagai sekretariat pembantu Pansel yang bertugas menyediakan berkas-berkas administratif. Selanjutnya dokumen dan berkas dokumen kita serahkan ke Pansel untuk dijadikan bahan verifikasi untuk Pansel menentukan keputusan. Keputusan Pansel sudah bisa dilihat secara resmi melalui website resmi rembangkab.go.id,” beber Afan.

Lebih lanjut Afan menambahkan, setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi peserta akan melanjutkan uji kompetensi (CAT) yang akan berlangsung pada 8 September nanti, bekerjasama dengan Uneversitas Sebelas Maret (UNS).

“Setelah seleksi administrasi yang lulus akan mendapatkan undangan untuk melakukan Uji Kompetensi, kami bekerjasama dengan Letkom UNS. Ini berlangsung tiga hari, Kamis, Jum’at, Sabtu,” tambahnya.

Setelah CAT berbasis komputer, para peserta masih harus mengikuti satu tahapan lagi yakni uji gagasan, dan wawancara. Tidak ada sistem gugur pada tahapan ini. Karena setelah CAT, uji gagasan dan wawancara rampung panitia seleksi akan langsung memberikan penilaian dan memberikan rangking kepada masing-masing peserta.

Selanjutnya, pansel akan menyerahkan tiga nama yang memiliki rangking satu, dua dan tiga untuk diserahkan kepada Bupati Rembang untuk dipilih menduduki kursi jabatan sesuai JPTP yang diisi.

Mengenai siapa yang dipilih sepenuhnya menjadi keputusan Bupati Rembang dengan mempertimbangkan kemajuan untuk pemkab Rembang. (Asmui)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Beredar Vidio Wajah Perempuan di Kragan Bersimbah Darah

KRAGAN Seorang perempuan di wilayah Kecamatan Kragan menjadi korban penganiayaan yang diduga…

3 Desa di Lasem jadi sasaran sosial IAI

  LASEM – Hingga saat ini ada 31 desa di kabupaten Rembang…

Rumah di Pakis terbakar, kerugian ditaksir Rp 30 Juta

SALE – Rumah milik Sukrin (63 tahun), warga RT 3 RW 2,…

Lasem sebagai kota pusaka sekaligus kota kreatif

LASEM – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin…