Bupati Rembang, Abdul Hafidz, melantik 42 Kepala Desa (Kades) terpilih di Pendapa Museum Kartini, Jumat (16/12). Selain itu juga diberlangsungkan pelantikan ketua tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di tingkat Desa.
Bupati Hafidz dalam kesempatan itu meminta kepada kepala desa terpilih agar segera menyesuaikan diri dan memahami tugas pokok dan wewenangnya. Mulai dari Undang undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah hingga peraturan Bupati.
“Jangan sampai sebagai kepala desa tidak tahu tugas pokok dan wewenangnya. Ini akan berbahaya untuk kepala desa juga untuk masyarakatnya. Jadi saya minta untuk mengetahui dan mempelajari aturan yang berkaitan tugas pokok dan wewenang kepala desa,” terangnya.
Bupati Hafidz menyebutkan, tugas pokok kepala desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Kepala desa, lanjut Bupati Hafidz, juga memiliki kewenangan untuk membuat peraturan Desa sebagai acuan untuk melaksanakan tugas di pemerintahan Desa. Meski demikian, peraturan yang dibuat harus satu koridor dengan peraturan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah.
“Tidak boleh menyimpang dari itu, termasuk visi misi kepala desa tidak boleh menyimpang dari dari pada visi misi pemerintah yang di atas. Jangan beranggapan ini otoritas desa jadi terserah kepala desa, itu tidak boleh. Koridornya tetap NKRI,” tuturnya.
Dirinya juga meminta Kepala Desa jangan sampai berkeinginan untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan selama kampanye. Sebab ketika Kepala Desa melakukan itu, maka akan sangat rentan berhadapan dengan hukum.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)