Terdapat 563 janda baru di Kabupaten Rembang dalam kurun waktu 5 bulan. Angka tersebut didapat dari jumlah perceraian pasangan suami istri (pasutri) yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Rembang mulai Januari hingga Mei 2022.

Panitera Pengadilan Agama Rembang, Nur Aziroh, Selasa (7/6) membeberkan pada bulan Januari ada 134 kasus perceraian, Februari 85 kasus, Maret 131 kasus, April 76 kasus dan Mei 137 kasus. Presentasenya cerai gugat atau cerai dari pihak istri mendominasi sebanyak 75 persen.

Sementara sisanya sebanyak 25 persen merupakan cerai talak atau cerai dari pihak laki-laki. Disebutkannya, kasus terbanyak datang dari Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sarang.

“Lebih tinggi cerai gugat rata-rata. Kalau cerai talak itu kan yang mengajukan dari laki-laki, cerai gugat itu yang mengajukan perempuan. Itu presentasenya lebih banyak cerai gugat, sekitar 75-85 persen. Tapi kadang juga 60 banding 40 persen, jadi naik turun,” terangnya.

Lebih lanjut Nur mengungkapkan, alasan faktor ekonomi jadi pemicu kasus perceraian masih mendominasi. Sedangkan untuk faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan, jumlahnya hanya sedikit.

“Ada yang KDRT kemudian salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Ada juga yang karena pihak ke 3, tapi rata-rata karena factor ekonomi akibat tidak dinafkahi,” bebernya.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…