REMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menemukan sejumlah anggota partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat (TMS) saat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol di kabupaten setempat.
Anggota Komisioner KPU Rembang, Moh. Zaenal Arifin, mengatakan verifikasi faktual KPU ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh parpol baru dan parpol yang memiliki ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) di bawah 4 persen agar dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
Parpol yang diverifikasi karena partai baru antara lain Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sedangkan parpol dengan PT di bawah 4 persen atau yang tidak memiliki kursi di DPR RI adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Zainal Arifin menambahkan, setelah diverifikasi ternyata warga tersebut menyatakan bukan bagian dari anggota partai politik, maka warga itu akan diminta menandatangani surat pernyataan bukan anggota parpol.
“Ada beberapa warga yang mengaku bukan anggota parpol, padahal namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal itu kami temukan saat melakukan sampling verifikasi faktual di lapangan,” kata Zainal Arifin.
Menurutnya verifikasi faktual terhadap anggota parpol di Rembang tersebut berdasarkan data dari KPU RI yang diunggah parpol dalam Sipol sehingga KPU di daerah hanya melakukan sampling untuk memastikan bahwa data tersebut benar. Sementara data sampling dan jumlahnya ditentukan oleh KPU Pusat.
“Kami menemukan hasil verifikasi faktual terhadap sejumlah orang anggota parpol dan hasilnya semuanya tidak memenuhi syarat karena tidak merasa mendaftar sebagai anggota parpol tertentu,” ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, petugas verifikasi memberikan formulir pernyataan kepada warga yang merasa namanya dicatut sebagai anggota parpol dan dinyatakan TMS.
Ia menjelaskan petugas melakukan verifikasi faktual terhadap sekitar 1.800an anggota dari tujuh parpol yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Rembang.
Pihaknya optimistis pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan parpol di Rembang bisa rampung sesuai target yang ditentukan oleh KPU RI yakni pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. (Asmui/Msd)