REMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan berlangsung tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 November 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, dalam kegiatan rapat koordinasi dengan media massa dalam rangka pemilu serentak 2024, di salah satu hotel, baru-baru ini.

Ika Iqbal mengatakan kegiatan pemilu serentak saat ini sampai tanggal 23 November 2022, memasuki tahapan perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan. Dilanjutkan tahapan Verifikasi faktual (Verfak) atas persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 itu akan berlangsung antara 24 November hingga 7 Desember 2024.

“Di tanggal 14 Desember sudah ditetapkan dan mengetahui berapa parpol peserta pemilu yang akan terverifikasi,” imbuhnya.

Ika Iqbal Fahmi menambahkan pada tanggal 14 Desember itu direncanakan akan dilanjutkan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu.

Komisioner KPU, Moh. Zaenal Arifin menjelaskan di tingkat nasional, awalnya ada 9 partai politik yang harus menjalani Verfak. Khusus di Kabupaten Rembang terdapat 7 partai politik, yakni PSI, Perindo, Hanura, Garuda, Partai Ummat, Gelora dan PKN.

“Dari 9 hanya 7, sisa 2 yang tidak ada di Kabupaten Rembang adalah Partai Buruh dan PBB,“ bebernya.

Warga Desa Jatimudo Kecamatan Sulang ini mengungkapkan Verfak pengurus dan anggota ketujuh partai politik tersebut sudah selesai per tanggal 4 November 2022.

KPU Rembang menurut Zaenal Arifin akan melakukan verfak 5 partai politik lagi. Hal itu menyusul pasca pihak Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan mereka.
Kelima Parpol tersebut adalah Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia.

Komisioner KPU lainnya, Maskutin menyebutkan syarat peserta pemilih dalam pemilu yaitu berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, Warga Negara Indonesia dan berdomisili di administrasi setempat sesuai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).

“Untuk wilayah Kabupaten Rembang. Jadi harus berdomisili di Kabupaten Rembang, dengan dibuktikan KTP El. Meskipun sudah berdomisili di Kabupaten Rembang, bertahun-tahun. Tetapi KTP El dari luar Rembang, tidak bisa terdaftar menjadi pemilih,” ujarnya.

Warga Desa Krikilan Kecamatan Sumber itu menerangkan masyarakat Rembang dapat mengecek kepesertaan daftar pemilih 2024 melalui pemilihhakmu.go.id.(Masudi/CBFM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…