REMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, mengajukan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke KPU Republik Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, kepada wartawan, pada hari Selasa (7/2).

Iqbal mengatakan dilaksanakannya usulan PAW. Karena adanya salah satu komisioner KPU Rembang, Musoffa telah meninggal dunia, beberapa waktu yang lalu.

“Kita laporkan ke Provinsi untuk pengajuan PAW. Proses PAW ranahnya KPU RI, kita sifatnya hanya melaporkan saja. Melaporkan apabila ada anggota kita yang meninggal,” imbuhnya.

Sambil menunggu ditunjuknya komisioner PAW, menurut Iqbal, tugas-tugas yang dulu dilaksanakan oleh Almarhum dikerjakan bersama-sama oleh 4 komisioner lainnya.

“Tidak ada Plt (Pelaksana Tugas). Ya sementara kita ampu berempat dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, komisioner KPU Rembang periode 2018-2023, yang membidangi divisi hukum dan pengawasan, Musoffa, S.Ag, M.Si telah meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2023 lalu.(Masudi/CBFM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…