REMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, mengajukan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke KPU Republik Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, kepada wartawan, pada hari Selasa (7/2).
Iqbal mengatakan dilaksanakannya usulan PAW. Karena adanya salah satu komisioner KPU Rembang, Musoffa telah meninggal dunia, beberapa waktu yang lalu.
“Kita laporkan ke Provinsi untuk pengajuan PAW. Proses PAW ranahnya KPU RI, kita sifatnya hanya melaporkan saja. Melaporkan apabila ada anggota kita yang meninggal,” imbuhnya.
Sambil menunggu ditunjuknya komisioner PAW, menurut Iqbal, tugas-tugas yang dulu dilaksanakan oleh Almarhum dikerjakan bersama-sama oleh 4 komisioner lainnya.
“Tidak ada Plt (Pelaksana Tugas). Ya sementara kita ampu berempat dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, komisioner KPU Rembang periode 2018-2023, yang membidangi divisi hukum dan pengawasan, Musoffa, S.Ag, M.Si telah meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2023 lalu.(Masudi/CBFM)