Komplotan pelaku pencurian motor (Curanmor) yang diduga beraksi di 69 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Rembang. Salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Rembang, AKBP. Dandy Ario Yustiawan, Rabu (15/3) menyampaikan ada 7 orang tersangka pelaku curanmor. 6 tersangka berhasil diamankan, sementara 1 masih dalam pengejaran.
Mereka terbagi dalam dua kelompok berbeda. Kelompok pertama, Sukarno warga Bojonegoro, Jawa Timur berperan sebagai pelaku pencuri dan 4 orang lainnya sebagai penadah barang curian, masing-masing Kamid warga Sulang Rembang, kemudian Eko, Joko dan Solikin warga Kabupaten Pati.
AKBP Dandy menjelaskan, tertangkapnya komplotan ini setelah pihaknya menerima laporan kejadian Curanmor di Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem bulan Februari 2023.
Setelah ditelusuri tim Satreskrim, kejadian itu mengarah pada keterlibatan Sukarno, yang akhirnya ditangkap di Bojonegoro. Padahal sebelumnya Sukarno sudah 2 kali masuk penjara (residivis) dengan kasus serupa.
Sukarno mengaku mencuri motor di Bojonegoro sebanyak 37 kali. Kemudian di wilayah Jawa Tengah lebih dari 30 kali.
“Dari 2 kelompok pelaku curanmor ini kita dapat keterangan bahwa jumlah TKP tindakan curanmor ini sejumlah 69 TKP, “ tuturnya.
Polisi harus menembak salah satu kaki tersangka Sukarno, karena ketika akan ditangkap melawan petugas. Dari keterangan yang bersangkutan, polisi mengembangkan kasus dan berlanjut penangkapan 4 orang penadah.
Tersangka leluasa menjual motor curian, lantaran memiliki banyak jaringan penadah, terutama di wilayah Pati.
“Pelaku ini sebagian besar menjual hasil curian ke kenalannya selaku penadahnya. Jadi gampang dia melepas hasil curian. Penadahnya kita amankan juga dari Pati, “ tandas Kapolres.
Kapolres menambahkan untuk kelompok kedua adalah Warsono dan Suradi, warga Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke. Selain mencuri motor di 13 TKP, keduanya juga terlibat pencurian hewan ternak di 8 TKP.
Meski beda kelompok, namun memiliki kesamaan modus operandi, yakni ketika beraksi mencuri motor, sama-sama merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T.
Motor dijual bervariasi, rata-rata antara Rp. 2 hingga 3 Juta, tergantung kondisi dan merek.
Atas perbuatannya, para pelaku Curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan untuk penadah motor curian dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)