REMBANG – Pencurian 27 sepeda motor di wilayah Kabupaten Rembang berhasil terungkap. Empat orang diamankan Polres Rembang, termasuk penadahnya.
Kompolotan ini tergolong nekat, karena tidak segan merampas sepeda motor dari tangan korbannnya. Jika pemilik sepeda motor melawan, akan dilukai.
Tersangka yang ditahan oleh Polres Rembang ialah Subaedi dan Sulis, mereka warga Kabupaten Pati, serta Tommy warga Kabupaten Blora. Satu tersangka lain disidik oleh Polres Grobogan, karena terlibat banyak kasus Curanmor di wilayah Grobogan.
Mereka merupakan pelaku pencurian kendaraan yang sudah sering keluar masuk penjara. Selain mencuri motor di Kabupaten Rembang, mereka juga terlibat dalam kasus serupa di Kabupaten Blora, Pati, Kudus, Grobogan dan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Setiap beraksi pelaku biasanya menyewa mobil, kemudian pergi mencari sasaran motor untuk dicuri.
Kapolres Rembang, AKBP. Dandy Ario Yustiawan kepada wartawan, Sabtu (23/10) mengatakan ada 7 sepeda motor yang berhasil diamankan polisi.
“Rata-rata sepeda motor mereka jual di daerah Pati. Harganya sendiri tergantung kondisi kendaraannya,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya komplotan pencuri sepeda motor itu diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling sebentar 4 tahun.(Asmui/Msd)