REMBANG – Kesadaran perusahaan di Kabupaten Rembang, dalam membuat peraturan perusahaan tergolong masih rendah. Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Rembang, Teguh Maryadi, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (12/9).
Teguh Maryadi mengatakan rendahnya perusahaan dalam membuat peraturan itu karena berdasarkan data di Dinperinnaker dari 300an perusahaan yang membuat peraturan hanya 32 perusahaan saja.
“Padahal peraturan perusahaan adalah penting sekali. Karena mengatur segala kehidupan yang ada di perusahaan. Mulai reward dan punishment ada di situ,” imbuhnya.
Ia menjelaskan dalam peraturan tersebut juga memuat hubungan bipartit dan tripartit. Dimana hubungan bipartit antara perusahaan dengan serikat pekerja sedangkan hubungan tripartit antara perusahaan dengan serikat pekerja dan pemerintah.
Sehingga apabila terjadi permasalahan hubungan industrial harus diselesaikan secara bipartit dulu. Apabila bipartit tidak bisa, baru diselesaikan secara tripartit.
“Kalau persoalan apapun dengan internal perusahaan merupakan hak prerogatif perusahaan. Serikat pekerja sifatnya hanya mengusulkan. Yang memutuskan dari managemen. Kalau mentah nggak ada hasil, baru kita ambil alih,” bebernya.
Permasalahan tenaga kerja menurut Teguh banyak sekali mulai dari persoalan serikat pekerja, peraturan perusahaan, jaminan sosial dan lain-lain. Namun pihaknya selaku dinas yang menangani ketenagakerjaan hanya sebatas upaya pembinaan.(Masudi/CBFM)