Rembang – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rembang, M. Kafit melantik Sembilan pejabat Kepala KUA Kecamatan di Kabupaten Rembang. Pelantikan diadakan di Aula PLHUT Kemenag Rembang pada Kamis (10/8/2023).
Sebanyak delapan Kepala KUA dimutasi dan satu orang dipromosikan sebagai Kepala KUA. Berikut nama Kepala KUA yang dilantik.
H. Subkhan yang semula Kepala KUA Kecamatan Lasem menjadi Kepala KUA Kecamatan Rembang
H. Amin yang semula Kepala KUA Kragan menjadi Kepala KUA Sarang 1
Sarifuddin yang semula Kepala KUA Sarang 1 menjadi Kepala KUA Gunem
Ahmad Asmu’i yang semula Kepala KUA Pancur menjadi Kepala KUA Kaliori,
H. Mohammad Ali Akhyar yang semula Kepala KUA Kaliori menjadi Kepala KUA Kragan
Suryanto yang semula Kepala KUA Pamotan menjadi Kepala KUA Kecamatan Lasem
H. M. Subchan yang semula Kepala KUA Kecamatan Sedan menjadi Kepala KUA Kecamatan Pamotan
Muhamad Mukhlisin yang semula Kepala KUA Kecamatan Gunem menjadi Kepala Kecamatan Sedan
Cholid Abdullah yang semula sebagai penghulu muda KUA Kecamatan Kragan dipromosikan sebagai Kepala KUA Kecamatan Pancur
M. Kafit menyampaikan selamat atas Kepala KUA yang dilantik. Kafit mengatakan, mutasi dan promosi Kepala KUA ini adalah upaya pencapaian program prioritas Menteri Agama, di antaranya revitalisasi KUA.
“Mutasi dan promosi jabatan Kepala KUA ini adalah sebagai upaya pencapaian revitalisasi KUA untuk pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” ucapnya.
Kafit menyampaikan pesan kepada pejabat yang dilantik untuk mengutamakan etika dalam melayani masyarakat.
Salah satunya ialah sebagai abdi masyarakat tugas kita adalah melayani bukan dilayani. Dan menjaga etika. Contohnya, kalau ada kyai dalam akad nikah, maka yang mengakadkan hendaknya kyai, bukan penghulu. Ini sebagai bentuk penghormatan kita kepada kyai. Demikian pula kalau mempelai minta akad dengan bahasa Arab, maka harus dipenuhi.
Kafit juga berpesan agar Kepala KUA segera menyesuaikan dengan lingkungan yang baru.
“Mengenali masyarakat dan lintas sektoral untuk optimalisasi kinerja di KUA yang baru,” lanjut Kafit.
Kafit menekankan, Kepala KUA yang baru saja dilantik harus menjadikan jabatan sebagai washilah untuk meningkatkan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan harapan dapat membuat kinerja di tingkat KUA, menjadi lebih baik lagi. Seperti pelayanan pencatatan pernikahan, dan urusan agama yang lain. (Asmui/Msd)