
Mulai tahun 2022 ini, kendaraan berat dilarang masuk kota Rembang mulai perempatan Galonan sampai ke depan Tugu Adipura, baik siang maupun malam.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan kendaraan berat yang akan menuju ke Blora atau sebaliknya, jika memasuki Kota Rembang diminta untuk melewati jalur lingkar Galonan Tireman yang sudah dicor beton didesain untuk kendaraan berat.
Bupati berharap dengan adanya larangan kendaraan masuk kota itu untuk mengatur dan mengurangi arus lalu lintas yang padat dan semrawut di kota.
Sebelumnya, pada tahun 2021 lalu telah mengusulkan perubahan status jalan Galonan ke Tugu Adipura yang semula jalan provinsi menjadi jalan kabupaten. Sedangkan jalur lingkar Pentungan, Galinan, Tireman yang semula jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.(Masudi)