Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Rembang tampak sama sekali tidak terlihat melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan atau tindak pidana selama 1 tahun belakangan ini. Padahal di beberapa daerah lain sudah melakukan pemusnahan BB tersebut.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Syahrul Juaksha Subuki menyampaikan, seremonial pemusnahan masal konsepnya dilakukan agar tidak muncul prasangka barang bukti diperdagangkan atau disalahgunakan.
Namun pemusnahan barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana secara seremonial tidak diatur dalam ketentuan. Sehingga dirinya tidak perlu melakukan suatu hal yang tidak menjadi sebuah ketentuan.
“Sebenarnya tidak diatur dalam ketentuan, bahwa harus ada seremoni pemusnahan massal itu tidak ada. Justru karena tidak diatur kita tidak melaksanakan yang kayak begitu,” kata Syahrul Juaksha Subuki, saat pers release, di Aula kejari setempat, Jum’at (22/7).
Lebih lanjut Syahrul menerangkan, Undang -undang hanya mengatur ketika perkara sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap harus langsung dilaksanakan eksekusi tuntas. Mulai dari terpidananya, barang buktinya, sampai pemberkasan.
Sehingga selama dirinya menjabat sebagai Kepala Kejari Rembang, seluruh barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana langsung dieksekusi. Menurutnya hal itu justru menutup celah adanya oknum yang akan menyalahgunakan barang bukti yang disita.
“Barang bukti langsung ditindaklanjuti, dimusnahkan, dikembalikan, atau dirampas sampai ke pemberkasan. Jadi tidak ada yang menunggak, itu juga menutup penyalahgunaan oleh oknum,” pungkasnya.(Dari Rembang Rendy melaporkan)