Bagi masyarakat yang memiliki masalah terkait hukum bisa berkonsultasi secara gratis kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Salah satunya melalui program Halo Jaksa Pengacara Negara (Halo JPN) secara elektronik.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rembang, Asih Hani, Kamis (6/7) menyampaikan, secara garis besar ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis. Pertama adalah melalui lisan atau secara offline.

Siapapun yang merasa memiliki persoalan hukum dan butuh konsultasi bisa datang langsung ke Kantor Kejari Rembang, di Jalan Pantura Kota Rembang.

Mereka bisa secara terus terang menyampaikan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lobi Kantor Kejari Rembang, bahwa ingin mengakses layanan konsultasi hukum

Selanjutnya, petugas akan mengarahkan warga kepada Kasi Datun untuk menjalankan proses konsultasi.

“Warga bisa bilang mau konsultasi hukum. Nanti pasti diarahkan ke Kasi Datun,” jelas Asih.

Sedangkan cara konsultasi hukum kedua adalah dengan berkirim surat. Warga bisa berkirim surat melalui pos ditujukan kepada Kepala Kejari Rembang.

Dalam surat tersebut, nanti warga bisa menulis persoalan hukum apa yang akan dikonsultasikan kepada Jaksa Pengacara Negara. Nanti, petugas akan memberikan jawaban konsultasi tersebut dengan melalui surat balasan kepada warga bersangkutan.

Sedangkan cara ketiga adalah secara online dengan cara mengakses layanan aplikasi Halo JPN. Dalam layanan tersebut, warga hanya perlu scan barcode untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum online.

“Siapapun yang punya permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara nanti bisa berkonsultasi ke kami melalui 3 cara itu. Gratis kan lumayan, kalau konsultasi ke pengacara pasti ada perjanjiannya,” jelasnya.

Setelah itu, warga langsung akan diarahkan sesuai dengan petunjuk yang ada pada aplikasi. Persoalan hukum yang akan dikonsultasikan tersebut juga ditulis melalui aplikasi itu

Ia menegaskan, tiga mekanisme konsultasi hukum itu bisa diakses oleh siapa pun yang memiliki persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…